Laboran SMKN Taman Fajar Raih Juara 3 Gupres 2021
Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah khussus.
Dalam rangka merealisasikan penghargaan bagi guru berprestasi, setiap tahun Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi melalui seleksi dari Tingkat, Kota/Kabupaten, Tingkat Provinsi hingga Tingkat Nasional.
Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Alhamdulillah Eva Juliana, Amd. Far SMKN Taman Fajar Mewakili Aceh Timur memperoleh Juara 3 untuk Kategori Laboran Berprestasi. Semoga guru-guru lainnya juga dapat berprestasi pada Gupres selanjutnya.
Penulis : Fitri Evarina, S. Farm
Catatan: Postingan ini sudah dinaikan di website lama SMKN Taman Fajar pada tanggal 01 Desember 2021
Posting Komentar untuk "Laboran SMKN Taman Fajar Raih Juara 3 Gupres 2021"